Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung menungkapkan eksekusi mantan kepala badan reserse serta kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, mau dijadwalkan ulang setelah gagal selama rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi akan dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap antara dalam jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya pada kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi tersebut tak berjalan mulus sebab mendapatkan perlawanan dari susno dan susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, sampai kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno namun gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor menimbulkan mapolda Jawa Barat di jam 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap hendak mengeksekusi susno sesuai dengan perintah undang-undang.

tentunya kami bekerja pas dengan perintah undang-undang. maka kami tetap hendak melakukan eksekusi, katanya.

ia juga menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. bagaimana melindungi, jumlah susno sendiri dan kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, katanya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta kiranya susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai kepala badan reserse serta kriminal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus arowana.

pengadilan serta mengatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat supaya kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat selama 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tak memuat perintah untuk melakukan penahanan.