ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, mengatakan pengibaran bendera aceh pada instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi daripada menteri dalam negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera serta lambang ini sudah sah, akan tetapi pengibarannya masih menanti hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi pada banda aceh, senin.
ia mengatakan, masa klarifikasi di 60 hari serta kalau tidak banyak solusi dibandingkan menteri selama negeri dengan demikian qanun tentang bendera dan lambang daerah tersebut mau dinyatakan sah juga dapat langsung dikibarkan selama instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, akan tetapi dan bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tak boleh mendahuluinya, kata dia.
Baca Juga: Pulau Tidung - Peluang Bisnis Online - Cream Adha
hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah dan garis hitam putih selama bagian atas serta bawah yang berukuran 10x4 meter daripada ratusan penduduk.
bendera itu dibentangkan selama teras utama gedung dpra. penduduk serta menyempatkan diri berfoto bersama melalui latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh di senin (25/3). qanun atau peraturan daerah tersebut diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.