MA vonis mati pelaku mutilasi ibu dan anak

mahkamah agung (ma) menjatuhkan hukuman mati pada rahmat awafi (26) yang mengerjakan pembunuhan kepada benar ibu serta anaknya dengan cara mutilasi serta dimasukkan ke dalam koper di daerah koja, jakarta utara.

diputus melalui suara bulat di 30 april 2013, papar hakim agung gayus lumbuun, ketika dihubungi selama jakarta, kamis.

gayus menungkapkan vonis ini lebih berat daripada yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu) dan sebelumnya hanya menuntut rahmat dijatuhi pidana maksimal seumur hidup, pas pasal 340 kuhp mengenai pembunuhan berencana.

banyaknya pembunuhan sadis dan direncanakan akhir-akhir ini usah disikapi dengan hukuman berat supaya warga tidak gampang melakukan kejahatan semisal tersebut dulu, ujarnya.

Informasi Lainnya:

perkara ini teregistrasi melalui nomor 254 k/pid/2013 dan mulai diadili selama 30 april 2013 dengan majelis kasasi yang diketuai timur manurung dan anggota dr dudu d machmuddin dan prof dr gayus lumbuun.

di pengadilan negeri (pn) jakarta utara dan pengadilan tinggi (pt) jakarta, rahmat bahkan hanya divonis 15 tahun penjara. lalu jaksa mengajukan kasasi ke ma serta majelis hakim kasasi sepakat menjatuhkan vonis mati.

putusan bulat, tidak ada perbedaan masukan (dissenting opinion), tutur gayus.

rahmat menghabisi nyawa hertati dengan cara membekapnya sampai korban lemas selama 14 oktober 2011, lalu anak korban, er, serta meregang nyawa dalam tangan rahmat setelah menyaksikan ibundanya tewas.

mayat kedua korban pun lalu dimasukkan ke pada koper dan kardus juga dibuang di dua tujuan dan berbeda, yakni selama jalan kurnia, gang d, koja, jakarta utara dan di kawasan cakung, jakarta timur.